MEDAN – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, Sumatera Utara, disegel polisi setelah terbukti mengoplos Pertalite dengan gasoline. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun.
Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan 8.000 liter gasoline dari truk tangki ke tangki timbun, kemudian mencampurnya dengan Pertalite sebelum dijual ke konsumen. Akibat pencampuran ini, kualitas oktan BBM turun dari 90 menjadi 87.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya menggunakan truk pengangkut yang kontrak kerja samanya dengan Pertamina sudah tidak berlaku. Dalam sepekan, SPBU ini memasok campuran BBM ilegal sebanyak tiga kali, dengan keuntungan mencapai Rp1.000 per liter—tiga kali lipat lebih besar dibandingkan penjualan Pertalite murni.
Penyegelan SPBU ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku bisnis BBM ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak mesin kendaraan. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)